BREAKING NEWS
latest

Profil Desa Punya Peran Penting dalan Pembangunan

Kegiatan fasilitasi pelaksanaan profil desa dan kelurahan tahun 2024.



SERANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten menilai profil desa dan kelurahan punya peran penting dalam pembangunan, terutama pemenuhan data.

Hal itu terungkap dalam kegiatan fasilitasi pelaksanaan profil desa dan kelurahan tahun 2024 di Aula DPMD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (11/11/2024).

Plt Kepala DPMD Provinsi Banten, Sitti Ma'ani Nina mengatakan, profil desa dan kelurahan merupakan sumber data dan informasi yang berguna dalam pembangunan kewilayahan.

"Perencanaan pembangunan tidak akan berarti tanpa adanya data yang akurat. Salah satu sumber data yang dapat kita dapat adalah dari Prodeskel," kata Nina.

Nina menjelaskan, Prodeskel terdiri dari tiga komponen yaitu data dasar kependudukan, potensi desa/kelurahan dan tingkat perkembangan desa/kelurahan.

"Prodeskel disusun berdasarkan dara dan informasi yang akurat, realistis, logis up to date. Data itu disusun dari tingjat yang paling bawah hingga nasional," jelasnya.

Apalagi, lanjut Nina, dengan kemajuan teknologi informasi, mempermudah masyarakat mengakses profil desa untuk mengetahui apa yang ada di setiap desa/kelurahan.

"Profil desa dan kelurahan dapat dijadikan sarana untuk menggali data dan informasi yang akurat dan terkini mengenai desa / kelurahan itu sendiri. Selain itu juga menjadi media konlmunikasi antara pusat dan daerah," ucapnya.

Pihaknya juga menilai, profil desa juga dapat dijadikan sebagai alat bantu untuk menggali potensi dan tingkat perkembangan desa/kelurahan.

"Ini juga dapat dijadikan sumber data bagi kementerian dan lembaga yang ingin merencanakan program-program baik jangka pendek, menengah dan panjang yang berbasis data Prodeskel," ujarnya.

Ditambahkan Nina, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana diubahb menjadi UU nomorn3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6, menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah. Khususnya  dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan layanan masyarakat.

"Apalagi dengan diakuinya desa sebagau daerah otonom. Menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan, dan memajukan sumber daya yang tersedia baik alam maupun manusia," pungkasnya. (ADV)
« PREV
NEXT »