SERANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten kembali
memberikan penyuluhan kepada Perusahaan Rumah Tangga (PRT) alat kesehatan
perbekalan kesehatan rumah tangga (Alkes PKRT). Hal itu dilakukan guna
meningkatkan mutu produk kesehatan dan aman digunakan masyarakat.
Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti
mengatakan, peningkatan mutu produk kesehatan sangat penting, khususnya dalam
melindungi masyarakat dari peredaran produk PKRT yang tidak memenuhi syarat
mutu dan keamanan. Untuk itu, pihaknya meminta pelaku usaha kesehatan untuk
mematuhi kaidah Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik
(CPPKRTB).
"CPPKRTB merupakan pedoman yang digunakan dalam
rangkaian kegiatan pembuatan perbekalan kesehatan rumah tangga dan pengendalian
mutu yang bertujuan untuk menjamin mutu produk perbekalan kesehatan rumah tangga yang
diproduksi," kata Ati dalam kegiatan penyuluhan PRT PKRT di Aula Dinkes
Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (8/3/2024) lalu.
Untuk itu, lanjut Ati, pihaknya mengajak pelaku usaha PRT - Alkes
PKRT untuk tetap mematuhi aturan yang ada, khususnya terkait kaidah CPPKRTB.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan
pembekalan kepada pelaku usaha PRT-Alkes PKRT agar di dalam aktivitas
memprodukai alkes maupun PKRT sesuai dengan kaidah CPPKRTB. Selain itu juga
mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu dan bermanfaat," kata Ati.
Lebih lanjut, Ati juga meminta para pelaku usaha perlu
mempersiapkan diri sebaik mungkin. "Gali informasi terkait regulasi dan
menyiapkan sarana dan prasarana agar produk yang dihasilkan memenuhi
standar," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Ati, terbitnya Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko,
membuat pelaku UMKM dapat lebih mudah dalam menerbitkan perizinan usaha.
"Pengelompokan usaha berdasarkan KBLI dan risiko dari
usaha tersebut otomatis terverifikasi di sistem Online Single Submission (0SS).
Sehingga dalam melakukan usaha sesuai KBLI(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia) hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB)," ucapnya.
Meski begitu, Ati menegaskan, dalam mengedarkan produk PKRT
dan alkes perlu adanya izin edar.
"Harus mendaftar dulu supaya punya nomor izin edar atau
kode edar. Kalau belum tidak bisa mengedarkan (produk tersebut),"
tegasnya.
Ati berharap, melalui kegiatan ini para pelaku usaha PKRT
Alkes di Banten dapat mendapatkan desksripsi terkait apa saja yang harus
dilakukan dan bagaimana menghasilkan produk kesehatan yang bermutu dan aman
digunakan masyarakat.
"Melalui penyuluhan ini Dinkes memastiakn bahwa sarana
produksi pelaku usaha sudah sesuai dengan kaidah CPPKRTB, dan lingkungan
produksi yang bersih sehingga produk yang dihasilkan juga bermutu,"
katanya. (ADV)