![]() |
| Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, pihaknya mengajak pelaku usaha PRT Alkes PKRT untuk tetap mematuhi aturan yang ada, khususnya terkait kaidah CPPKRTB. |
SERANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten meminta kepada seluruh perusahaan rumah tangga (PRT) alat kesehatan perbekalan kesehatan rumah tangga (Alkes PKRT) untuk mematuhi kaidah Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik (CPPKRTB). Diketahui, CPPKRTB merupakan pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pembuatan perbekalan kesehatan rumah tangga dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk perbekalan kesehatan rumah tangga yang diproduksi.
Hal itu terungkap dalam kegiatan penyuluhan PRT PKRT di Aula Dinkes Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (5/3/2024).
Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, pihaknya mengajak pelaku usaha PRT Alkes PKRT untuk tetap mematuhi aturan yang ada, khususnya terkait kaidah CPPKRTB.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membwrikan pembekalan keoada pelaku usaha PRT-Alkes PKRT agar di dalam aktivitas memprodukai alkes maupun PKRT sesuai dengan kaidah CPPKRTB. Selain itu juga mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu dan bermanfaat," kata Ati.
Lebih lanjut, Ati menilai, penerapan kaidah CPPKRTB sangat penting, khususnya dalam melindungi masyarakarlt dari peredaran produk PKRT yang tak memenuhi syarat mutu dan keamanan.
"Untuk itu, para pelaku usaha perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin. Gali informasi terkait regulasi dan menyiapkam sarana dan prasarana agar produk yang dihasilakn memenuhi standar," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Ati, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, membuat pelaku UMKM dapat lebih mudah dalam menerbiykan perizinan usaha.
"Pengelompokan usaha berdasarkan KBLI dan risiko daribusaha tersebut otomatis terverifikasi di aisten OSS. Sehingga dalam melakukan usaja sesuai KBLI usaha (20231) hanya memerlukan NIB," ucapnya.
Meski begitu, Ati menegaskan, dalam mengedarkan produk PKRT dan alkes perlu adanya izin edar.
"Harus mendaftar dulu supaya punya nomor izin edar atau kode edar. Kalau belum tidak bisa mengedarkan (produk tersebut)," tegasnya.
Ati berharap, melalui kegiatan ini para prlaku usaha PKRT Alkes di Banten dapat mendapatkan desksripsi terkait apa saja yang harus dilakukan dan bagaimana menghasilkan produk kesehatan yang bermutu dan aman digunakan masyarakat.
"Melalui penyuluhan ini Dinkes memastiakn bahwa sarana produksi pelaku usaha sudah sesuai dengan kaidah CPPKRTB, dan lingkungan produksi yang bersih sehingga produk yang dihasilkan juga bermutu," katanya.(ADV)
.jpeg)